PENGURUS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP–P1)
PERIODE TAHUN 2016 S.D. 2019
SMK NEGERI 9 SEMARANG
Ketua:
- Melaksanakan program kerja LSP;
- Melakukan monitoring dan evaluasi;
- Menyiapkan rencana program dan anggaran;
- Memberikan laporan dan pertanggung jawaban kepada Dewan Pengarah
Bagian Sertifikasi mempunyai tugas:
-
- Menfasilitasi penyusunan sertifkasi
- Menyiapkan perangkat asesmen dan uji materi
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
- Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
- Melakasanakan verifikasi dan menetapkan TUK
- Melaksanakan rekruitmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya
Bagian Manajemen Mutu:
-
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMK Negeri 9 Semarang sesuai Pedoman BNSP 217-2009;
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen mutu agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu;
- Melakukan audit internal bersama asesor lisensi;
Bagian Administrasi mempunyai tugas:
- Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi;
- Melaksanakan tugas-tugas administrasi/ketatausahaan organisasi LSP;
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
- Mempersiapakan laporan kegiatan LSP
Komite Skema:
- Mengidentifikasi Standar Kompetensi yang dipakai dari SKKNI
- Menetapkan unit kompetensi, kluster berdasarkan kebutuhan DUDI;
- Menyusun & mereview skema sertifikasi sesuai kebutuhan kompetensi keahlian.